Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 55.013 siswa lulus dalam pendaftaran tahap pertama (jalur prestasi akadamik dan nonakademik, afirmasi dan perpindahan) penerimaan siswa baru SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatra Utara. Semua peserta yang lulus dipersilahkan mendaftar ulang pada 11- 18 Juni 2020. Dan adapun peserta yang tidak lulus, jangan khawatir, masih bisa mendaftar lagi lewat jalur zonasi.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Arsyad Lubis, kepada wartawan di Medan, Kamis (11/06/2020).
Dengan kelulusan 55.013 siswa baru itu atau baru 37%, masih ada kuota 95.630 kursi lagi atau 67% dari total kuota 150.643 yang tersedia untuk siswa baru SMA/SMK Negeri di Sumut tahun ajaran 2020/2021.
BACA JUGA: Pendaftaran SMA/SMK Negeri Jalur Zonasi 19-27 Juni, Kuota 95.630 Siswa
"95.630 kuota ini nanti yang diisi lewat pendataran jalur zonasi" kata Arsyad, yang juga didampingi Ketua Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutauruk, dan Sekretaris, Saut Aritonang.
Saut Aritonang mengatakan, peserta yang lulus agar mendaftarkan ulang dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dan dimuat di aplikasi PPDB Online Dinas Pendidikan Sumut 2020.
Dan selengkapnya pengumuman kelulusan pendaftaran siswa baru SMA/SMK Negeri Sumut itu, selengkapnya bisa dilihat di: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/ dan bisa diakses saat ini.