Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Nikson Nababan menekankan, terkait rencana pemberian izin pelaksanaan pesta adat-istiadat di daerahnya perlu dibuat suatu ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya agar ringkas, namun tetap memperhatikan dan tidak mengurangi nilai adat dan budaya.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua dan menjadi sebuah putusan, sebelum pelaksanaan pesta adat-istiadat kita izinkan. Kegiatan pesta harus selesai pukul 15.00 WIB dan kapasitas lokasi hanya 30% dari sebelumnya. Tidak diperbolehkan ada tempat nongkrong di warung pada sekitar lokasi pesta," tandas Nikson Nababan, Kamis (25/6/2020), saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat, Dandim 0210/TU Agus Widodo, Kapolres Taput Jonner Samosir, Kajari Tatang Darmi, Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Ketua Pengadilan Negeri Zefri Mayeldo Harahap, Ketua Pengadilan Agama dan Sekretaris Daerah Indra Sahat Simaremare.
Rapat unyuk merumuskan dan memutuskan langkah pemerintah terkait kebijakan untuk segera mengizinkan pelaksanaan pesta adat dan sejenisnya di daerah itu menjelang diberlakukannya New Normal juga dihadiri pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput, bertempat di Sopo Rakyat Kanopi, Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung, Kamis (25/06/2020).
"Pengantin dan keluarga inti wajib pakai masker dan sarung tangan. Apabila diindoor, pemilik gedung harus menyediakan wastafel dan thermogun. Nah seiring dengan itu, keluarga dan undangan dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Serta pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan," papar Bupat.
Aturan dan prosedur ini, sambung Nikson Nababan, akan berlaku pada acara adat untuk yang meninggal dunia. "Pada adat meninggal dunia, waktu pelaksanaan akan dibatasi hingga paling lama pukul 3 sore. Setelah meninggal hanya diberikan waktu 2 hari sebelum dikebumikan," tegasnya.
Semua ketentuan protokol kesehatan, sambung Bupati, harus dipenuhi, dimana pertama sekali pihak keluarga yang berduka segera melaporkan kepada gugus tugas atau kepala desa. Surat keterangan rapid test dari keluarga di luar Taput juga harus ada.
"Terkait rencana pemberian izin pelaksanaan pesta adat, baik pesta pernikahan maupun pesta adat saurmatua dan sarimatua (meninggal) akan segera kita izinkan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemerintah bersama Fotkopimda dan LADN sedang menyusun SOP barulah nanti kita umumkan kapan izin pesta diberikan," lanjut Bupati.
"Kita harus menuju tatanan normal baru yang produktif dan aman covid, dimana mata pencaharian petenun dan masyarakat penyedia bagi sebuah pesta sudah akan memiliki penghasilan lagi di tengah pandemi ini. Tetapi itu tadi, tetap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti yang telah disusun LADN Tapanuli Utara," ujar Bupati.
Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat menambahkan, pentingnya posko desa tetap aktif guna mendeteksi pendatang dari luar Taput.