Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Keterangan yang dilaporkan Polsek Stabat ke Polres Langkat, Belong yang tewas di Rumah Sakit Umum (RSU) Putri Bidadari di Kecamatan Wampu, Langkat, Minggu 28 Juni 2020 siang karena luka berat/kritis akibat dihakimi warga yang jumlahnya lebih dari 50 orang.
"Sopian Rangkuti alias Belong (43) itu penduduk Gang Armenia, Sei Bilah, Pangkalan Brandan. Ia merupakan tersangka pencurian di rumah pelapor atas nama Suyono (35) di jalan Damai Lingkungan VII Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dan Suyanto (39) itu merupakan saksi yang tidur dirumah pelapor," kata Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Senin (29/6/2020).
Diterangkannya, sekitar jam 01.00 WIB, Minggu 28 Juni 2020, pelapor bersama saksi Suyanto tidur, sekitar jam 03.00 WIB dini hari, etersangka Belong kepergok oleh saksi Suyanto dan di teriaki maling.
Tersangka Sopian Rangkuti alias Belong melarikan diri keluar rumah melalui pintu depan.
Kemudian tersangka masuk ke kolam, namun ketika hendak diamankan, tersangka memegang pisau yang bergagang plastik dan menghujamkan ke arah Suyanto dan melukai jari tengah dan jari manis tangan kirinya Suyanto, hingga pisau tersebut patah dari gagangnya.
Selanjutnya korban dan 50-an orang warga mengejar pelaku dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilaporkan melalui telepon ke Polsek Stabat, massa yang berjumlah kurang lebih 50 orang menghakimi tersangka Belong, saat petugas dari Polsek Stabat datang ke TKP, kondisi tersangka sudah mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk perawatan medis, yang akhirnya meninggal dunia.
Belong bukan korban, tetapi tersangka pencurian yang telah dihakimi warga
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 juta, dengan barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merek yang berhasil diambil tersangka, 1 bilah pisau bergagang plastik dan 1 tas berisikan linggis, kunci inggris, tang dan gunting.