Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Percut Sei Tuan sergap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pasar 7, Beringin, Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap Muhammad Wayan Harahap alias Wayan (19) warga Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan pada Hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pkl 18.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan Informasi, bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak membeli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Pasar 7 berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu 0,16 gram.
Mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi personil melihat pelaku yang sesuai dengan informasi sedang duduk-duduk, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti sabunya. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas Kapolsek.