Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Dua pemuda berinisial ABD (23) dan FAN (27) di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi usai mengedarkan 6 paket sabu.
"Keduanya diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Kedua pelaku diamankan di salah satu kafe di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumum, Rabu (31/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Palas.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Palas guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Said menuturkan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 6 saset sabu, uang tunai Rp 307.000, sebanyak 2 unit handphone, potongan pipet bening. Kedua tersangka menjajakan sabu tersebut di wilayah Desa Bulusonik.
“Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara," pungkasnya.