Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat utang pemerintah yang belum dibayar ke BUMN tersebut mencapai Rp 257,87 miliar. Dijelaskan Dirut KAI Didiek Hartantyo, utang tersebut merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik (PSO) alias subsidi tiket tahun 2015, 2016 dan 2019.
Hal itu dia paparkan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pagi ini membahas pencarian utang pemerintah ke BUMN tahun anggaran 2020.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (Perpres 124/2015) dinyatakan bahwa pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara. Kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN Perubahan," kata dia dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2015, pemerintah kurang bayar sebesar Rp 108,27 miliar. Lalu sesuai LHP BPK 2016, pemerintah kurang bayar sebesar
Rp 2,22 miliar.
"Sementara untuk tahun 2019 yang dilakukan audit tahun 2020 berdasarkan LHP tanggal 30 April 2020 maka pemerintah dinyatakan kurang bayar sebesar Rp 147,38 miliar," sebutnya.
Berdasarkan Pasal 153 UU 23 Tahun 2007 ayat 1, untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
"Jadi ini lah nilai daripada utang pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik atau PSO untuk tahun 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," tambahnya.(dtf)