Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Asahan. Gaung penerapan tatanan kehidupan normal baru (new normal) 1 Juli, seakan memberikan harapan bagi masyarakat untuk bergeliatnya kembali aktivitas ekonomi pasca hantaman pandemi Covid-19 sejak beberapa bulan terakhir. Ramai masyarakat mempertanyakan pembolehan melakukan kegiatan keramaian, seperti pesta pernikahan di ruang-ruang publik, apalagi telah dicabutnya maklumat Kapolri soal izin keramaian. Salah satunya postingan akun facebook Wiludi Boy yang juga merupakan Kepala Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong. Postingan statusnya terkait pembolehan aktivitas keramaian seperti pesta hajatan pernikahan dan sebagainya ramai dibagikan nitizen.
"Selamat malam rekan Kepala Desa Wil hukum Polsek Pulau Raja,memberitahukan bahwa di Wil kita sdh dapat melaksanakan perayaan, Pesta,hajatan dengan ketentuan mempedomani Protokol Kesehatan,perihal izin hiburan yg kita akan berikan/keluarkan dgn syarat yg punya hajatan tetap membuat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan. Demikian untuk maklum," tulisnya dan hingga Rabu 1 Juli 2020 pukul 12.00 WIB telah 116 kali dibagikan.
Menanggapi hal tersebut Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19, membantah saat ini telah dibolehkannya aktivitas keramaian tersebut. Masyarakat Kabupaten Asahan yang ingin menggelar pesta hajatan pernikahan diminta untuk menahan diri meski surat edaran pencabutan izin keramaian dari Kapolri telah ditarik.
Hal itu, dikarenakan sampai saat ini belum turunnya Peraturan Bupati (Perbup) tatanan kehidupan normal baru (New Normal) di Kabupaten Asahan. "Belum lah belum bisa (gelar keramaian). Kita kan ini masih menunggu aturannya dulu dari provinsi, nanti ada Pergub. Nah, kalau pergubnya sudah ada itulah yang bakal kita sesuaikan dengan kondisi di Asahan untuk disusun peraturannya jadi Perbup," jelas Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (1/7/2020).
Meski demikian, jelas Hidayat, pihaknya telah jauh - jauh hari mensosialisasikan aturan new normal di masyarakat dengan berbagai bentuk media komunikasi yang ada di TGTPP.
"Intinya kita nunggu peraturan bupati, tapi sudah digodok. Kalau sudah turun nanti aturan Gubernur barulah diberlakukan peraturan bupatinya," jelas Hidayat.