Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dalam sidang putusan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) siang. Sementara, dua eksekutor Jepri Pratama dan Reza Fahlevi divonis hukuman berbeda.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya itu.
Namun hakim Erintuah berpendapat lain terhadap kedua terdakwa eksekutor yang divonis berbeda. Untuk Jefri Pratama, majelis hakim menjatuhi hukuman dengan pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Reza Fahlevi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jelang Vonis, Wajah Zuraida Hanum, Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terlihat Sembab
Zuraida: Saya Tak Terima Perlakuan Jamaluddin Suka Main Wanita, Lebih Parah dari Suami I Saya
3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Lolos dari Tuntutan Mati
Putusan ini bahkan lebih berat untuk Zuraida Hanum dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut seumur hidup bagi ketiganya.
Mendapat putusan ini, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding.
Amatan medanbisnisdaily.com, pasca diketok palu hakim tidak ada wajah yang berubah dari Zuraida Hanum. Wanita berusia 42 tahun ini terlihat lebih tenang. Sementara kedua terdakwa lainnya hanya terlihat tertunduk di layar monitor.