Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Putusan pidana mati terhadap, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dinilai sudah tepat. Namun putusan terhadap dua eksekutor tergolong ringan. Hal itu ditegaskan Jafaruddin SH MH selaku pengacara keluarga Jamaluddin kepada medanbisnisdaily.com, seusai sidang, Rabu (1/7/2020) sore.
"Ya kita hargai apa yang diputuskan majelis hakim tadi, kita cukup puas untuk vonis Zuraida Hanum," jawab Jafaruddin menanggapi putusan mati tersebut.
Hanya, Jafaruddin kurang sependapat dengan putusan terhadap dua eksekutor Jepri Pratama dan Reza Fahlevi. Terkhusus lagi buat Reza Fahlevi yang hanya divonis pidana 20 tahun penjara, sementara Jepri Pratama divonis hukuman seumur hidup.
"Kalau untuk terdakwa Reza terlalu ringan, sebab dia kan ikut terlibat melakukan pembunuhan itu. Seharusnya sama dengan putusan Zuraida Hanum," tegasnya lagi.
BACA JUGA: Tok! Zuraida Hanum Divonis Mati, 2 Terdakwa Seumur Hidup dan 20 Tahun
Terpisah, Onan Purba SH selaku kuasa hukum dari Zuraida Hanum mengaku menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Namun, katanya, vonis itu tidak mencerminkan keadilan.
"Sebagai produk hukum saya hargai keputusan majelis hakim ini, namun bagi kami keputusan itu tidak mencerminkan keadilan," kata Onan Purba seusai persidangan.
Dijelaskannya, putusan yang diberikan itu menurutnya tidak sesuai karena ada hal yang meringankan dalam fakta persidangan tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Jangan karena menerapkan hukum jadi menimbulkan jeratan hukum bagi orang lain. Ya contohnya anak mendiang itu kan jadi sama sekali kehilangan orangtuanya, jadi dari sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim," jelasnya.
Saat ditanya apakah mengajukan banding atas putusan ini, menurutnya ia belum bisa mengambil keputusan karena harus berjumpa dulu Zuraida Hanum.
"Saya harus tanya dulu sama klien kami, kalau dia minta banding ya tentu saja kami akan ajukan banding," pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menjatuhi hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang menjadi otak pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Sementara dua eksekutor lainnya yakni Jefri Pratama divonis hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.