Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kedapatan membawa dan menyimpan pil Ekstasi, Hendri (48) berhasil disergap Tekab Polsek Sunggal di Jalan Seilendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Dari warga Jalan Seperti Parman, Gang Pasir itu, petugas berhasil menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pengguna narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Seilendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, ada seorang laki-laki tengah membawa narkoba jenis pil ekstasi.
Mendapat informasi berharga tersebut, Tekab Polsek Sunggal langsung mendatangi lokasi yang diinfokan guna mengecek kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Sesampainya di TKP yang diinfokan, Tekab Polsek Sunggal melihat ada seorang laki-laki dengan gerak - gerik yang mencurigakan, sesuai dengan ciri -ciri yang diinfokan tengah berdiri di pinggir jalan, lalu Tekab Polsek Sunggal pun segera menghampiri laki-laki tersebut. Namun pada saat akan dihampiri, petugas melihat kalau laki-laki tersebut sempat mebuang sebuah plastik kecil tidak jauh dari lokasi laki-laki tersebut berdiri.
Kemudian dengan sigap Tekab Polsek Sunggal pun segera meringkus laki - laki tersebut dan menyuruh laki-laki itu untuk memungut kembali plastik kecil yang sempat terlihat dibuang oleh laki-laki tersebut, saat dibuka ternyata plastik kecil tersebut berisikan pil ekstasi. Selanjutnya laki-laki yang diketahui bernama Hendri beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi pun segera diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari tangan tersangka (pengguna narkoba), kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 2 butir pil Ekstasi warna merah muda yang sebelumnya sempat dibuang tersangka sesaat akan kita (Tekab Polsek Sunggal) tangkap. Atas perbuatannya, tersangka pengguna narkoba jenis pil ektasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI, No 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kanit Reskrik Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.