Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marinus Gea mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias untuk segera proaktif dan mengakomodir pengaduan masyarakat yang fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya diambil tanpa seizin dan tandatangannya dipalsukan demi memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Kabupaten Nias 2020.
Tokoh masyarakat Nias ini berpendapat, hak masyarakat untuk mengadukan KTP-nya digunakan tanpa izin dalam verifikasi faktual (verfak) untuk dukungan balon perseorang tersebut. Dan hak masyarakat juga untuk mendapatkan keadilan atas pemalsuan tandatangannya pada formulir B.1-KWK.
"Nah, sekarang banyak masyarakat yang keberatan karena KTP nya diambil tanpa seizin pemiliknya. Maka dapat dipastikan bahwa tandatangan yang ada pada formulir B.1-KWK yang telah diserahkan kepada KPU adalah tanda tangan palsu, sehingga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Pemilu," kata Marinus kepada medanbisnisdaily, Minggu (5/7/2020).
Ia pun minta masyarakat agar setiap keberatan atas pengambilan KTP tanpa izin segera melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya. Masyarakat juga dapat melaporkan KPU kepada DKPP.
"Agar laporannya dapat diproses oleh Bawaslu, masyarakat dapat meminta fotokopi formulir B.1-KWK dari KPU, dan KPU wajib memberikannya kepada masyarakat karena dokumen tersebut berasal dari warga yang mempunyai KTP apalagi tanpa seizinnya," paparnya.
Anggota Komisi III DPR ini meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias agar tidak main main dalam melakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorangan.
"Berdasarkan laporan yang saya peroleh, banyak masyarakat yang keberatan namanya masuk dalam daftar pendukung Paslon independen dan berniat menolak memberikan dukungan. Tetapi tidak difasilitasi oleh KPU dan PPS dengan formulir B.1.2-KWK dan BA-5 KWK. Alasan PPS, formulir tersebut diberikan dengan terbatas oleh KPU. Kalau kebutuhan formulir ini saja tidak dapat dipenuhi oleh KPU, maka dapat dicurigai KPU memihak karena dana pilkada dari pemerintah sudah sangat cukup untuk menyediakan formulir-formulir tersebut," tandasnya.
Bawaslu diminta untuk menjaga netralitasnya dengan sungguh-sungguh mencatat setiap keluhan masyarakat pada verifikasi faktual ini dan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum Pilkada yang berlaku.
Marinus yang sangat concern terhadap demokrasi di Kabupaten Nias yang merupakan tanah kelahirannya itu, berpendapat, perilaku peserta pilkada yang tidak taat aturan akan berdampak rusaknya tatanan kualitas Pilkada itu sendiri di Kabupaten Nias.
Menurutnya, kalau pelanggaran ini dibiarkan maka dapat dipastikan proses pilkada Kabupaten Nias kali ini hanya akan menghasilkan Kepala Daerah penipu, pemalsu dan pengkhianat demokrasi.
Marinus mengusulkan agar aktifis LSM, koalisi masyarakat sipil dan Parpol turut serta mengawasi berlangsungnya verifikasi faktual di Kabupaten Nias dengan memberikan advokasi kepada masyarakat yang buta hukum.
Saat ini sedang berlangsung verifikasi faktual Pilkada Kabupaten Nias, yang diikuti bakal Paslon Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa dan Enonoi Dohare-Yulius Lase.
Menurut politikus PDIP tersebut, masyarakat banyak yang keberatan terhadap kedua pasangan ini karena warga merasa tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, tetapi namanya masuk dalam daftar pendukung paslon. Selain itu dtemukan banyak kepala desa, aparat desa yang masuk dalam daftar pendukung tetapi tidak pernah merasa memberikan fotokopi KTP.
.