Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Benny H Sihotang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada warga yang memiliki gangguan jiwa atau orang gila.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan warga yang memiliki gangguan jiwa kesulitan untuk diurus guna memiliki BPJS Kesehatan. Padahal, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan memudahkan dari segi biaya perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
"Setiap hari ada saja "Mr X" yang dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa baik dari aparat kepolisian ataupun aparat desa serta dari Dinas Sosial. Namun terjadi kendala karena tidak bisa di cover oleh BPJS sebab tidak memiliki NIK," ujar Benny saat bertemu Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Balai Kota, Kamis (9/7/2020).
Selain Benny kunjungan tersebut diikuti 5 anggota DPRD Sumut lainnya seperti
Kuat Surbakti dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Muhammad Hafez dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tuahman Franciscus Purba dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Meryl Rouli br Saragih dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Akbar Himawan Buchari dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemprovsu, Ida Mariana Harahap beserta jajaran.
"Untuk mempermudah teman-teman yang ada di Rumah Sakit Jiwa agar dapat bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menerbitkan NIK mereka sehingga kartu BPJS dapat diterbitkan," jelasnya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menyebut, warganya yang memiliki gangguan jiwa bisa diterbitkan dokumen kependudukan apabila asal dan usulnya jelas.
"Ini masalah administrasi dan menyangkut masalah hukum jadi semua harus jelas asal usul warga tersebut. Kita harus tau lahir dimana dan siapa orang tuanya atau keluarganya. Kalau dia pindah ada surat pindahnya jadi Disdukcapil bisa mengurusnya tidak bisa asal-asalan,” jelasnya.