Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan langsung bergerak setelah RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss disahkan DPR. Salah satunya, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset, red)," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
"Kita juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," lanjutnya
Yasonna mengatakan dengan UU akan menjadi payung hukum pemerintah untuk melakukan pelacakan. Bahkan, menurutnya, aset hasil tindak pidana yang terjadi sebelum UU itu disahkan tetap bisa dilacak.
"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tutur Yasonna.
Yasonna menyebut pemerintah juga akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.
"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain. Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi COVID-19 ini berakhir," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna DPR hari ini juga mengesahkan undang-undang kerja sama internasional pemerintah Indonesia dengan Konfederasi Swiss dan Kabinet Menteri Ukraina. Kedua UU tersebut berkaitan dengan hukum pidana dan kerja sama bidang pertahanan.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2020). Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni awalnya menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).
"Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan dan/atau penyediaan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang-orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," ujar Sahroni. dtc