Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020. Mulai pekan depan, Kamis 23 Juli 2020, Operasi Patuh 2020 akan dilaksanakan sampai 5 Agustus 2020.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan tindakan hukum secara preemtif, preventif serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Fokus lain adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Istiono mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap mempersiapkan pengamanan Kamseltibcar Lantas baik di jalur tol, arteri maupun lokasi wisata. Karena pada momentum jelang Hari Raya Idul Adha, Polri memprediksi masyarakat akan menggunakan kesempatan untuk melakukan perjalanan mudik atau berlibur ke lokasi wisata.
"Tingkatkan kedisiplinan masyarakat di new normal ini, oleh karena itu cara bertindak dilakukan dengan preemtif, preventif dan persuasif kepada masyarakat dengan orientasi kedisiplinan, baik di ruang publik maupun pelayanan publik. Dan hindari tindakan yang kurang simpatik pada momentum operasi ini," kata Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menegaskan tindakan tilang tidak dilarang. Namun, tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu, seperti menargetkan pelanggaran apa yang akan ditindak dan sosialisasikan kepada masyarakat.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan. Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan," ujar Kushariyanto.
"Jangan sampai pelaksanaan operasi ini kita melaksanakan trouble. Laksanakan penilangan sesuai ketentuan yang diberikan Kakorlantas," tambahnya.
Kushariyanto juga mengingatkan agar para petugas menggunakan APD selama Operasi Patuh 2020. Yang tak kalah pentingnya adalah menerapkan protokol kesehatan di lapangan.
"Berikan APD kepada anak buah dilapangan, libatkan juga satker lain seperti Brimob. Yang terpenting protokol kesehatan untuk anggota di lapangan dan jaga kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bakal memberlakukan kembali penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.
"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak dimulai pada pekan depan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Pada saat PSBB, polisi sempat meniadakan tilang. Kini, di masa PSBB transisi, dinilai banyak terjadi pelanggaran lalu lintas sehingga diperlukan lagi tilang.
"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Sambodo.(dto)