Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan tembak dua orang komplotan pencurian mobil box di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu, Sabtu (18/72020).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, kejadian itu berawal saat korban SGS (44) sedang memarkirkan mobil boxnya, selanjutnya korban meninggalkan mobil tersebu. Namun tidak berapa lama, korban tidak lagi melihat mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Sunggal.
Begitu mendapat informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP di Jalan Pasar I, Asam Kumbang dan berhasil melacak posisi mobil korban melalui GPS yang terpasang di mobil korban.
Kemudian, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang pelaku inisial SS (29) dan HW (39) dari kawasan Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu, sedangkan seorang lagi pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Sewaktu dilakukan pengembangan guna meringkus pelaku lainnya dan barang bukti yang lain, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku. Dari kedua pelaku, petugas berhasil amankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, gunting dan kaca spion.
"Kedua pelaku kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pelaku IP (DPO) kami himbau untuk menyerahkan diri," tandasnya.