Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya baik di pusat maupun lembaga.
Kebijakan tersebut sama seperti yang dilakukan pada pencairan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan perhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu. Yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani bilang, anggaran gaji dan pensiunan ke-13 yang akan dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Gaji ke-13 Aparatur Silip Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiuanan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pencairan gaji dan pensiunan ke-13 akan dilakukan pada Agustus. Pihak Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mempercepat revisi aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
Adapun aturan yang akan direvisi ada dua, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
"Kami akan koordinasi dengan Menteri PANRB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ungkapnya.(dtf)