Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Masih mudahnya masyarakat tergiur dengan iming-iming bunga tinggi membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan lembaga tersebut. Karena jika tergiur, simpanan tersebut nantinya akan masuk kategori tidak layak bayar karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengatakan, berdasarkan data klaim penjaminan per Mei 2020, dari total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS yang mencapai Rp 1,95 triliun, sekitar 18% atau Rp 362,5 miliar milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi, dinyatakan tidak layak bayar. "Hal itu karena tidak memenuhi ketentuan LPS," katanya, dalam kegiatan Media Gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu (22/7/2020).
Sementara dari total simpanan atas bank yang dilikuidasi per Mei 2020, sekitar 81,5% atau Rp1,59 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.
Yusron mengatakan, jika merujuk pada jumlah simpanan yang tidak layak bayar milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi, sekitar 76,98% dari jumlah itu disebabkan bunga simpanan yang diterima oleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Karena itu, nasabah harus mengetahui syarat 3T yang merupakan ketentuan LPS. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Jadi dengan mengetahui syarat ini, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar/nasabah/bank. Jadi kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi," katanya.
Dia menambahkan, nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Berdasarkan data LPS, sejak 2005 hingga saat ini, hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatra Utara (Sumut). "Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di Sumut relatif stabil," kata Yusron.