Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring (KHS) yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan terancam sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu). Pasalnya, PDIP atau partai tempat Kiki bernaung akan menyiapkan sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, memastikan Kiki Handoko Sembiring, akan dijatuhi sanksi tegas.
"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ujarnya, Kamis (23/7/2020).
PDIP, lanjut Djarot, tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi covid-19.
Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label 'yang terhormat' harusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai," tambahnya.
Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilao kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan Kiki Handoko Sembiring anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP sebagai tersangka penganiayaan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.