Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Gagasan soal reformasi partai politik memang dinanti banyak pihak. Upaya itu, tentunya akan mengangkat derajat politik akar rumput dan kaum marjinal. Menghapus jejak feodalisme para oligarki, yang selama ini diam-diam menguasai alam politik Indonesia.
Sebut saja dalam kanca politik elektoral. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Seluruhnya seakan menjadi ladang bajakan partai politik, untuk mengeruk posisi-posisi penting kepala daerah dan kepala negara. Ya, secara implisit, terjadi perubahan esensi.
Memang, secara konstitusional, partai politik memiliki hak untuk melakukan kaderisasi, hingga mengajukan calon untuk berkontestasi dalam politik elektoral. Secara normatif memang begitu adanya. Tapi, secara esensi, bak jauh panggang dari api. Defenisi Harold Laswell (1936) malahan semakin terdengar familiar, "Politics: Who Gets What, When and How".
Sederhananya, bisa kita lihat dengan adanya aturan soal threshold. Calon kepala daerah, pun kepala negara, diketahui membutuhkan cost politic yang tinggi. Selain utk agenda kampanye, administrasi dan biaya konsultan politik, posisi partai politik semakin diuntungkan dengan adanya threshold. Karena, seorang calon mau tidak mau, membutuhkan sokongan suara politik. Nah, bagaikan dipaksa menelan pil pahit. Seorang calon tentu diharuskan unruk dapat mengawinkan dirinya dengan partai tertentu. Biasanya, membutuhkan mahar yang tidak sedikit. Sampai bermiliar-miliar.
BACA JUGA: Kebanjiran Webinar
Ketika biaya politik yang dikeluarkan, sudah tak terbilang banyaknya. Sementara, pendapatan (gaji) pasca memenangkan kontestasi pemilu, dapat dipastikan tidak sebesar biaya politik yang dikeluarkan. Ujung-ujungnya, terjadilah tindak korupsi, permainan tander, pungutan liar dan berbagai aksi kotor lainnya.
Padahal, dasar negara, Pancasila telah menanamkan ruh fundamental, yang menuntut solidaritas kolektif. Karena itu, Partai politik perlu direformasi. Mulai dari UU Pemilu yang harus menghapuskan threshold, pendanaan partai politik sebaiknya diupayakan dari negara. Dan esensi Parpol, harus mulai dikembalikan sebagai sarana pendidikan politik, dibandingkan untuk merebut kekuasaan. Karenanya, Reformasi partai politik merupakan suatu keniscayaan. Dan kemajuan republik ini, salah satunya ditentukan dengan kualitas politik yang beradab, sebagaimana telah diikrarkan di dalam Pancasila.
===
Penulis Alumnus Departemen Ilmu Politik FISIP USU
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]