Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. RP (30), warga Dusun IV dan S alias Cacut (35), warga Dusun V, Desa Pantai Gemi, Kacamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (25/7/2020), ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat. Keduanya terbukti mencuri 1 unit dinamo/motor penggerak pintu air primer dan 2 unit kotrek pintu stop log milik Kementerian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II, di bangunan Waduk Sei Wampu, Langkat.
"Sesuai laporkan dari Afri Juwana, pihak waduk Sei Wampu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 392 / VII/2020/SU/LKT Tanggal 16 Juli 2020, kedua tersangka kemarin kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustofa, Minggu (26/7/2020).
AKP Teuku Fathir Mustofa menjelaskan, pada Kamis, 16 Juli 2020, sekira pukul 08.15 WIB. Afri Juwana dihubungi Alamsyah, rekan kerjanya, yang mengatakan bahwa 1 unit motor penggerak pintu air primer dan 2 unit kotrek pintu stop log milik Kementerian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II telah hilang.
Selanjutnya, Afri Juwana dan pengawas tanggul penutup, Hermansyah, langsung menuju lokasi, dan sesampainya di TKP ternyata benar bahwa alat-alat tersebut hilang. Akibatnya, Kementerian PUPR mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta, dan membuat laporan pengaduan ke polisi.
"Kemarin sekira pukul 16. 00 WIB Kanit Pidum Iptu Bram Candra, mendapat informasi, bahwa tersangkan sedang menaiki sepeda motor membawa barang mirip dinamo ke jalan besar Secanggang - Selotong kawasan Dusun III Desa Selotong. Anggotapun langsung ke TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka RP dan S alias Cacut. Keduanya mengakui bahwa dinamo yang dibawanya merupakan hasil curian," jelasnya.