Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Pengadilan Malaysia menetapkan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, bersalah atas tujuh dakwaan korupsi terkait perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun penjatuhan hukuman terhadap Najib masih dibahas lebih lanjut oleh pengadilan.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/7/2020), penjatuhan putusan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB ini merupakan salah satu dari total lima kasus berbeda dan terpisah yang menjerat Najib -- total ada 42 dakwaan yang menjerat Najib dalam kasus-kasusnya. Kasus ini pada utamanya menyangkut penyelewengan dana SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Dalam kasus ini, Najib dijerat tujuh dakwaan korupsi yang terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. Semua dakwaan itu menyangkut dana sebesar 42 juta Ringgit yang diduga diselewengkan dari SRC International.
"Saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas seluruh tujuh dakwaan," ucap hakim Mohamad Nazlan Ghazali dalam putusannya. Pembacaan putusan terhadap Najib memakan waktu sekitar dua jam.
Dalam sidang putusan ini, hakim Mohamad Nazlan menyatakan Najib gagal dalam argumen pembelaannya, sedangkan jaksa penuntut mampu memberikan argumen beralasan bahwa Najib telah menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Sidang kasus terkait SRC International ini dimulai sejak April 2019 lalu. Najib dijerat tujuh dakwaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International ke sejumlah rekening pribadinya melalui beberapa perusahaan perantara.
Najib didakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap karena menyetujui jaminan pemerintah senilai miliaran Ringgit dalam bentuk pinjaman kepada SRC International. Tindakannya ini mengarah pada dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan dakwaan menerima hasil dari aktivitas melanggar hukum.
Bukti yang dihadirkan dalam sidang menunjukkan jejak uang yang kompleks melalui sejumlah rekening yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah Najib, sejumlah pembelian dengan kartu kredit termasuk pembelian sebuah jam tangan mewah merek Chanel di Hawaii sebagai hadiah ulang tahun untuk istri Najib dan berbagai pengeluaran untuk partai-partai politik.
Dalam pembelaannya, Najib mengklaim dirinya disesatkan oleh para bankir nakal yang dipimpin oleh pemodal Low Taek Jho alias Jho Low yang kini buron. Para penyidik menyebut Jho Low sebagai dalang dalam skandal korupsi 1MDB.
Najib dalam keterangannya mengklaim dirinya mengira aliran dana itu merupakan bagian dari donasi asal Arab Saudi yang diatur oleh Jho Low. Hakim Mohamad Nazlan mementahkan argumen itu dalam putusannya, dengan menyatakan klaim Najib soal donasi Arab itu 'rekayasa yang terperinci namun lemah'.
Tim pengacara Najib menyatakan Jho Low memanfaatkan donasi itu sebagai kedok agar Najib tidak curiga dengan aksinya menyelewengkan dana 1MDB. Jaksa penuntut berargumen bahwa Najib merupakan kekuatan nyata di balik 1MDB dan SRC International, dan menyebut klaim donasi Arab itu sebagai 'bukti rekayasa' untuk menutup jejaknya.
Dalam kasus ini, seperti dilansir The Star, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan publik, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, hukuman cambuk dan denda. Sementara untuk dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.
Laporan The Star menyebut bahwa tim pengacara Najib meminta hakim menunda penjatuhan hukuman terhadap kliennya. Hakim Mohamad Nazlan lantas memutuskan menunda sidang hingga pukul 14.00 waktu setempat, untuk mempertimbangkan argumen tim pengacara Najib sebelum akhirnya mengumumkan keputusannya.
"Jika pengadilan tidak merasa yakin, pengadilan akan melanjutkan pembacaan hukuman," tegasnya.(dtc)