Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (22/7/2020) sore. Pengedar sabu tersebut bernama Dedy Kurniawan (39) yang merupakan warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka bermula, setelah pihaknya menerima informasi adanya seorang yang menjual narkotika jenis sabu di Gang Sepakat, Jalan Brigjen Katamso tersebut.
"Selanjutnya tim pun bergerak dan kemudian menangkap tersangka beserta barang bukti satu plastik kecil berisi sabu," ungkapnya, Kamis (30/7/2020).
Saat diinterogasi, kata Yaqin, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang dibelinya di Kawasan Simpang Limun. Setelah dibeli, sabu itu rencananya akan dijualnya kembali.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan," pungkasnya.