Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan korupsi terkait perusahaan investasi negeri 1Malaysia Development Berhad (1MDB), telah membayar uang jaminan tambahan sebesar 1 juta Ringgit atau Rp 3,4 miliar kepada pengadilan.
Dengan uang jaminan tersebut, Najib yang divonis 12 tahun penjara ini tidak akan masuk bui hingga kasusnya mencapai putusan akhir. Diketahui bahwa Najib (67) mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadapnya.
Seperti dilansir The Star, Kamis (30/7/2020), uang jaminan ini dibayarkan Najib setelah Pengadian Tinggi Malaysia memerintahkan agar besaran uang jaminan untuk Najib yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sebesar 1 juta Ringgit, dinaikkan dengan tambahan 1 juta Ringgit lagi.
Penambahan besaran uang jaminan ini menjadi salah satu dari dua syarat yang harus dipenuhi Najib agar bisa bebas sembari menunggu kasusnya diproses di Pengadilan Banding Malaysia.
Dengan tambahan itu, maka total uang jaminan yang telah dibayarkan Najib untuk seluruh kasusnya mencapai 7 juta Ringgit atau setara Rp 24 miliar.
Najib yang masih menjabat anggota parlemen untuk wilayah Pekan ini tiba di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (29/7) siang waktu setempat, bersama putranya, Norashman, yang merupakan salah satu dari dua penjamin dirinya. Kehadiran Najib ini dimaksudkan untuk membayar uang jaminan ini. Dia terlihat meninggalkan bagian pendaftaran Pengadilan Tinggi dan meninggalkan pengadilan pada sekitar 30 menit kemudian.
Dalam sidang putusan pada Selasa (28/7) waktu setempat, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan sekaligus terkait penyelewengan dana 42 juta milik SRC International, anak perusahaan 1MDB. Tujuh dakwaan itu terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan publik dan tiga dakwaan pencucian uang.
Najib dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda 210 juta Ringgit (Rp 725,5 miliar), dengan hukuman pengganti 5 tahun penjara. Dia tidak terima atas putusan hakim dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Sembari menunggu kasusnya berproses, Najib belum akan dijebloskan ke penjara jika dia memenuhi dua syarat yang diajukan pengadilan. Syarat pertama adalah membayar jaminan dan syarat kedua adalah Najib wajib lapor ke kantor polisi terdekat sebanyak 2 kali setiap bulan.
Kasus penyelewengan dana SRC International ini hanya salah satu dari total lima kasus terpisah yang menjerat Najib. Total ada 42 dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB yang menjerat Najib dalam kasus-kasusnya.(dtc)