Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban atas desakan untuk melakukan proses pidana terhadap Jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Pihak Kejagung meminta semuanya untuk menunggu proses selanjutnya.
"(Soal pidana) kita tunggu saja perkembangannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Hari mengatakan sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, Jaksa Madya Pinangki baru dijatuhkan hukuman disiplin terkait pencopotan jabatan. Dia menyebut saat ini masih pada tahapan menunggu respon dari Pinangki terkait hukuman disiplin itu.
"Yang bersangkutan masih punya hak untuk menyatakan menerima atau keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut dalam waktu 7 hari," ucapnya.
Hari pun menyebut jika Pinangki keberatan atas hukuman disiplin itu maka proses masih akan terus berlanjut. Akan tetapi jika diterima, maka untuk sementara Pinangki akan dicopot dari jabatan fungsionalnya di Kejakasaan Agung.
"Jika menerima maka proses selanjutnya pelaksanaan hukuman disiplin sehingga ia menjadi Jaksa Fungsional, jika keberatan maka yang bersangkutan masih dalam proses keberatan tersebut diterima atau tidak oleh pejabat yang berwenang, jadi kita ikuti saja (dulu) perkembangannya ya," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.(dtc)