Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat lewat telekonferensi dengan jajaran Pemerintah Daerah di Sumatra Utara, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut untuk membahas persiapan penandatanganan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK), Senin (03/08/2020).
"Kami ingin sekali lagi memastikan kesiapan rencana kegiatan di akhir bulan nanti. Fokus kita adalah pencegahan korupsi melalui penyelamatan aset dan penerimaan daerah," ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua.
Karenanya untuk Pemerintah Daerah yang belum memiliki MoU atau sudah punya tapi sudah tidak berlaku lagi, kata Maruli Tua, didorong untuk memperbaharuinya.
Dan di forum itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Mangasi Situmeang, mengungkapkan kekesalannya karena tidak banyak perkembangan penyelesaian aset bermasalah di Provinsi Sumut.
"Seharusnya pertemuan yang membahas MoU, SKK dan penyelamatan aset ini bisa membuahkan hasil. Tetapi ini forum keempat sejak 20 Mei, belum lagi diskusi secara langsung maupun via telepon. Sedih kita melihat komitmen Pemprov belum clear. Padahal, baik itu MoU maupun PKS seharusnya tidak perlu, kan antar lembaga pemerintah," ujar Mangasi.
Mekanisme non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi, tambah Mangasi, sebaiknya diutamakan, terutama bila kasusnya aset akibat pemekaran, maka prioritas untuk dilakukan dengan tindakan hukum selain litigasi.