Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Idianto, mengingatkan seluruh wajib pajak yang pajak daerahnya menunggak dan tetap tidak mau membayar, bersiaplah.
Kejaksaaan Negeri (Kejari) se-Sumut dipastikan mendatangi penunggak pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaan. Sanksi hukum yang tegas akan dikenakan jika penunggak pajak tidak mau membereskan tunggakan.
Hal itu disampaikan Pj Gubsu Hasanudin dan Kajatisu Idianto usai menyaksikan penandatanganan kerja sama penagihan tunggakan pajak antara UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dengan Kejari se-Sumut di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Kamis (09/11/2023).
Penandatangan kerja sama dalam acara Rakor UPTD Bapenda dengan Kejari se-Sumut itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama penagihan tunggakan pajak antara Pj Gubsu Hassanudin dan Kajatisu Idianto, di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (24/10/2023).
Menurut Pj Gubsu Hassanudin, kesadaran para penunggak pajak melunasi kewajibannya masih rendah. Fasilitas keringanan lewat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor misalnya, masih kurang dimanfaatkan.
"Pemutihan ini masih diperpanjang lagi hingga akhir bulan November. Saya bilang ke Fadly, Kepala Bapenda, agar perpanjangan dilakukan per bulan, supaya bisa kita evaluasi," kata Hassanudin.
Diungkapkan Hassanudin, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut per 31 Oktober 2023 berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 22,97%.
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah. Karena itu kita ingin optimalkan pendapatan daerah melalui kerjasama dengan Kejaksaan," kata Hassanudin
Lebih lanjut Hassanudin mengimbau wajib pajak, khususnya yang menungak, segera melunasi kewajiban pajak daerahnya. "Karena sekali lagi, pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan," katanya.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, menambahkan daftar data penunggak pajak yang Membandal, akan diserahkan kepada Kejaksaan. "Artinya mari sama-sama ikuti ketentuan, tidak perlulah sampai berurusan dengan hukum kalau memang diniatkan untuk membayar tunggakan. Saya kira ini tegas tadi sudah disampaikan Pak Pj Gubernur dan Pak Kajati tadi," ujar Achmad Fadly.
Sementara itu, Kajatisu Idianto menjelaskan Rakor dan kesepakatan kerjasama itu akan semakin mempertegas fungsi dan kewenangan kedua lembaga, sehingga tidak tumpang tindih atau sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak," kata Idianto.
Dijelaskan Idianto, Kejari terlebih dahulu akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Namun jika penunggak pajak tetap Membandal, maka Kejari menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tentu ada (sanksinya), ada Undang-undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu," kata Idianto.
Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kajari se-Sumut, dan para Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Sumut, sejumlah Pimpinan OPD Pemprov Sumut beserta jajaran Kejati dan Kejari.