Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Orang tua Kepala UPT BMBK Provinsi Sumut Gunungsitoli SKZ tersangkut pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek perkuatan tebing Sungai Idanogawo yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 3.039.166.233.
Sedangkan sang anak berinisial RTZ juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
RTZ merupakan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Begitupula SKZ yang juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (29/2/2024).
Selain SKZ, Kejari Gunungsitoli juga menetapkan Wakil Direktur CV DC selaku konsultan pengawas inisial AB dan langsung ditahan. Adapun SKZ adalah Wakil Direktur I CV G sebagai penyedia jasa.
Dari hasil penyidikan Kejari Gunungsitoli ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AB selaku konsultan pengawas dan tersangka SKZ selaku penyedia jasa. Masing-masing menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan sebenarnya.
Selanjutnya AB dan SKZ dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 29 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024.
Sementara RTZ bersama bendahara UPT BMBK Provsu Gunungsitoli TT sudah kian dilakukan penahanan oleh Kejatisu beberapa waktu lalu.
RTZ dan TT disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah
Penahanan RTZ tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, sebagaimana dilansir Medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu.
Juru bicara Kejati Sumut tersebut mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp 2.454.949.986.
Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Awalnya, kasus penyimpangan fisik pembangunan proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Nias berlokasi di Desa Ahedano yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumut tahun anggaran 2022 sedang dalam penyidikan Kejari Gunungsitoli.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dan jaksa fungsional, Theosofi Pratama Tohuli Lase, Kamis (30/11/2023), mengatakan, terhadap saksi-saksi pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 622 juta, sebagaimana dilansir medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu.
"Uang sebesar Rp 622 juta yang dikembalikan saksi terperiksa selanjutnya kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian negara," ungkap Parada Situmorang.
Tim penyidik belum menetapkan tersangka saat itu namun sebanyak 22 saksi telah diperiksa. Diantaranya PPK Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo berinisial JHE, selain itu SE dan UHA.
"Setelah dirampungkan nantinya maka akan ditetapkan tersangkanya dalam waktu dekat," ujarnya.
Dalam perkara ini diduga melibatkan rekanan CV GPR berdasarkan kontrak nomor 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.039.163.539, masa kerja selama 180 hari kalendar.