Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Tiarta Sebayang, menjelaskan kinerja APBN di Provinsi Sumut pada semester I tahun 2020.
Realisasi pendapatan, kata Tiarta, sebesar Rp 9,62 triliun. Realisasi itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp 1,42 triliun atau 17,34% dari realisasi pendapatan pada periode yang sama tahun 2019.
"Kenaikan ini menunjukkan dukungan berbagai sumber pendapatan negara dalam upaya memperkuat APBN di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19," ujar Tiarta kepada wartawan di Medan, Rabu (05/08/2020).
Dijelaskan Tiarta, realisasi pendapatan semester I tahun 2020 yang bersumber dari realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp 8,33 triliun naik Rp1,33 triliun atau 18,97% (yoy).
Kemudian Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp 387,12 miliar atau turun Rp 12,42 miliar atau - 3,11% (yoy), dan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 906,12 miliar atau naik Rp 105,98 miliar atau 13,25% (yoy).
Lebih lanjut Tiarta mengatakan, wabah virus covid 19 yang meluas di Indonesia, membawa dampak krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan yang berpotensi menciptakan krisis ekonomi nasional dan keuangan.
Seiring adanya aturan work from home (WFH) di sektor pemerintah maupun sektor swasta, social dan physical distancing serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terjadi perlambatan kegiatan usaha.
Begitu juga banyaknya kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditunda dan dihentikan pelaksanaannya akan berakibat rendahnya penyerapan anggaran yang berdampak pada pelaksanaan APBN baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara.
Kondisi luar biasa itu, jelas Tiarta lebih lanjut, membuat Presiden RI, Joko Widodo, mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 yang mengatur penanganan covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk UMKM dan koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
Berdasarkan Perppu tersebut, Menteri Keuangan telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Langkah pertama, refocusing anggaran K/L dan Pemda untuk percepatan penanganan covid-19.
Langkah kedua, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19. Langkah ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak covid-19.