Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan terancam penjara 7 tahun dan denda US$ 250.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs Rp 14.000). CEO KS Energy ini menghadapi 112 dakwaan karena dugaan pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act yakni manipulasi perdagangan saham (false trading and market-rigging transactions).
Bagaimana modusnya?
Mengutip Straits Times, Jumat (7/8/2020), Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy. Perusahaan ini dikendalikan oleh Wiluan.
Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan. Untuk perannya, Ho juga menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act.
Wiluan pernah tercatat berada di urutan ke-40 orang terkaya Indonesia menurut Forbes di tahun 2009 dengan kekayaan bersih US$ 240 juta. Wiluan juga diduga menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Securities untuk melayani perdagangan akun Pacific One. Tujuannya untuk mendorong harga saham di mana transaksinya dilakukan pada Mei-Juli 2016 dan Juni 2015.
Ho diduga bersekongkol dengan Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, pedagang lain dengan CIMB Securities untuk melakukan perdagangan saham KS Energy antara Desember 2014 dan September 2016 melalui akun perdagangan Pacific One.
Pada 2017, Wiluan dan putranya Richard James Wiluan diminta keterangan oleh Commercial Affairs Department (CAD) dalam penyelidikan terhadap potensi pelanggaran Securities and Futures Act. Sementara, perusahaan menyatakan kepada Bursa Singapura pada April 2017 bahwa mereka akan bekerja sama terkait penyelidikan itu.
"Keduanya telah memberi tahu dewan direksi bahwa mereka telah dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan, termasuk memberikan akses ke semua data elektronik, peralatan TI dan perangkat penyimpanan data mulai Januari 2015," bunyi pernyataan perusahaan.(dtf)