Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Mantan jaksa ini disebut menerima suap berupa hadiah terkait dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Pinangki diduga mendapatkan suap sebesar US$ 500 ribu.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dengan kurs hari ini sebesar Rp 14.700 per dollar AS, maka kira-kira 'hadiah' yang diterima Pinangki mencapai Rp 7,35 miliar. Suap yang diterima Pinangki dinilai cukup besar, bahkan lebih besar dari kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip detikcom, Rabu (12/7/2020), Pinangki cuma memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
Dari data LHKPN, secara rinci Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.
Sebagai informasi, pasca tersangkut Djoko Tjandra, Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia disebut beberapa kali pergi ke luar negeri di tahun 2019 untuk membantu Djoko Tjandra. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Per hari ini, Pinangki resmi jadi tersangka.(dtf)