Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak 2020 dari jalur partai politik (parpol) akan dibuka mulai 4 sampai dengan 6 September 2020.
Menurut Anggota KPU Provinsi Sumut, Syafrial Syah, pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota telah diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2019.
"Ya, benar, jadwal pendaftaran paslon dari jalur partai politik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dibuka 4 s.d 6 September 2020.
Dengan demikian, maka pendaftaran paslon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli akan dimulai 4 sampai dengan 6 September 2020," kata Syafrial Syah usai acara sosiaisasi pencalonan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli, di Gunungsitoli, Rabu (12/8/2020).
Syafrial menjelaskan, adapun syarat pencalonan yakni, parpol atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumah kursi DPRD setempat. "Contoh, jika di Kota Gunungsitoli memiliki jumlah kursi DPRD sebanyak 25 kursi × 20% = 5 kursi paling sedikit dapat mengusung paslon," jelas dia.
Dijelaskan, bisa juga menggunakan versi lain yakni 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh parpol dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
Ia mencontohkan, jika di Kota Gunungsitoli pada Pemilu legialatif 2019 ada sebanyak 66.769 suara sah x 25% = 16.692.
"Artinya, dalam mengusulkan bakal paslon menggunakan ketentuan 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan," tandas Syafrial.
Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Dia menambahkan, pada tahap pendaftaran paslon nantinya, pihaknya mengingatkan peserta pemilu untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Karena keselamatan jiwa juga perlu diutamakan.