Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Laburabatu. Belakangan, pasca masuknya tahapan Pilkada 2020 setelah sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19 hingga kini, banyak keluhan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebutpun berbagai ragam, ada berkaitan dengan hadirnya sosok bakal pasangan calon di tengah masyarakat dan memberitahukan tujuannya hingga adanya spanduk atau baliho yang dipampangkan.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Labuhanbatu, Parulian Silaban, Jumat (14/8) menerangkan, dugaan yang akhirnya mengarah terhadap kinerja mereka, sah-sah saja jika dilontarkan.
Namun ujarnya, semua kalangan sebaiknya memahami bahwa pelanggaran ataupun larangan tersebut akan dapat ditanggapi pihaknya setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sejalan dengan ditetapkannya jadwal kampanye.
“Jadi, pelanggaran itu akan diberlakukan ketika KPU menetapkan Paslon. Tiga hari kedepannya, masuklah kampanye yang mengatur jadwal hari, lokasi dan waktu disertai dengan nama Paslon yang akan berkampanye,” terang Parulian.
Dalam kesepakatan berkaitan kampanye itu, jika terdapat Paslon yang melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan yang ditentukan, maka pelanggaran sudah dapat disangkakan. Artinya, pelanggaran kampanye belum dapat ditudingkan terhadap seseorang sebelum KPU menetapkan siapa paslonnya.
Hal sama juga, sambung Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Labuhanbatu itu, berlaku terhadap sebutan curi start kampanye.
Jika direntang waktu tiga hari setelah penetapan calon dengan jadwal kampanye, terdapat Paslon yang sudah menyampaikan visi dan misinya, barulah sebutan/tudingan curi start kampanye dapat diberlakukan.
Kedepannya, sebut Parulian Silaban, pihaknya berharap agar masyarakat jangan terpancing jika ada oknum yang mengatakan terdapat seorang calon yang diduga berkampanye ilegal ataupun telah melakukan curi start dalam berkampanye.
“Karena memang sampai saat ini belum ada calon. Tugas Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan sesuai regulasi. Kita tidak bisa melakukan diluar kewenangan, terlebih tidak ada dasar hukumnya. Kita berharap semua paham akan ketentuan itu,” paparnya lagi.
Serupa dengan apa yang diutarakan Bawaslu, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, ketika pihaknya melakukan penetapan calon atau Paslon, maka aturan berkaitan kampanye mulai diberlakukan termasuk nantinya alat peraga. “Iya, sampai hari ini belum ada penetapan calon, jadi memang belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran.
Dilanjutkan Wahyudi, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020, jadwal kampanye dimulai sejak tanggal 24 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. Dalam rentang kurun waktu itulah baru diberlakukan segala peraturan dan pelanggaran tentang kampanye.