Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ada 1.307 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A di Jalan Simpang Ladang, Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menerima remisi pengurangan tahanan dan bebas.
"Dari jumlah 1.307 warga binaan yang menerima remisi, yakni laki-laki 1.167 orang dan perempuan 140 orang," kata Kalapas Narkoba Kelas II Langkat, Alexander Lisman Putra Amd IP SH MH, melalui Humasnya M Yogi Ismayadi, Senin (17/8/2020).
Sedangkan remisi berkaitan hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 75, warga binaan yang mendapatkan remisi dari pemerintah berjumlah 1.367 orang.
"Untuk remisi umum 729 orang dan remisi khusus 638 orang," katanya.
Terpisah, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkalan Berandan, di Jalan Stasiun Kereta Api, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ada 20 orang warga binaan yang menerima remisi dan bebas asimilasi.
"Jumlah tahanan 399 orang, dengan rincian, tahanan 116 orang, narapidana 283 orang. Jadi jumlah yang diusulkan 253 orang dan yang sudah bebas asimilasi 20 orang," kata Erwin Fransiskus Simangunsong SH MH, Kepala Rutan Pangkalan Berandan.
Kemudian, kata Erwin Fransiskus, Pidum/Narkot usulan pertama 42 orang, PP 99 usulan pertama 3 orang, Pidum/Natkot usulan selanjutnya 186 orang dan PP 99 usulan selanjutnya 2 orang.
"Selain itu, yang tidak mendapat remisi 50 orang, subsider 1 orang, korupsi 2 orang, PP 99 belum berhak 33 orang, PP 99 susulan RK 2 orang, pembatalan 2 orang dan remisi susulan 4 orang serta belum berhak 6 orang," katanya lagi