Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Medan Utara, menyambut baik permohonan maaf Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu yang cepat mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait beredarnya surat somasi pengosongan Masjid Nurul Huda yang berada di lahan eks Yuka Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
"Isu pengosongan Masjid Nurul Huda sempat memanas, karena Badan Kepengurusan Masjid Nurul Huda mendapat surat somasi dari pihak lawyer Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang memperoleh kuasa untuk mendata aset eks Yuka di Keluaran Tangkahan, salah satu aset termasuk Masjid Nurul Huda yang belum memiliki sertifikat," ujar Sekretaris MUI Medan Labuhan Ustaz Mahmud Al Husaini, ketika menghadiri pertemuan dengan pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan di sebuah Warung Lesehan di Medan Marelan, Selasa (18/8/2020) siang.
Ustaz Mahmud Al Husaini, mengatakan, umat Islam di Medan Utara sempat marah setelah Badan Kenaziran Nasjid Nurul Huda mendapat surat somasi tersebut, dengan waktu singkat seratus umat Islam yang terdiri dari berbagai organisasi di Medan Utara, seperti KAUMI, FUI, FPI, MUI dan lainnya berkumpul untuk menolak somasi tersebut (medanbisnisdaily.com, Sabtu, 15/8/2020).
Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus MUI Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan dan ormas Islam lainnya, Ketua Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu mengatakan, pihaknya tidak ada maksud untuk meminta pengurus masjid mengosongkan lahan. Surat somasi pendataan lahan sebenarnya hanya ditujukan kepada perorangan/individu yang menempati rumah atau bangunan di lahan aset eks YUKA yang akan diambil alih oleh Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
"Kami menduga ada provokator yang mengirimkan surat somasi tersebut kepada pihak pengurus masjid, karena surat tersebut diisi dengan tulis tangan dan tidak ada nomor kode surat, di sini letak kesalahan kami, mengingat ada sekitar 200 surat yang dilayangkan kepada pihak penghuni rumah," ujar Sabam saat memberikan klarifikasi didampingi kuasa hukum Primkop TKBM Upaya Karya, Junhaidel Samosir SH MH dan sejumlah pengurus Primkop TKBM Upaya Karya lainnya.
Sementara, Ketua DPP KAUMI yang juga tokoh masyarakat Medan Utara, H Irfan Hamidi dalam pertemuan itu, meminta pihak pengurus Primkop TKBM Upaya Karya selain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, umat Islam juga meminta pengurus Primkop TKBM Upaya Karya dapat membantu pengeluaran sertifikat tanah Masjid Nurul Huda dari BPN Kota Medan, agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan.
Kedua point permohonan yang diajukan, disanggupi oleh Ketua Primer TKBM Upaya Karya. Sabam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruannya sebagai ketua dan bersedia membantu pengurusan sertifikat tanah Masjid Nurul Huda.