Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyerahkan uang kelebihan pembayaran tunjangan khusus sejumlah pejabat Pemkab , senilai Rp.1.107.032.574,- kepada Pemda Karo, Rabu (26/8/2020).
Sesuai keterangan Kajari Karo, Denny Achmad SH. MH, latar belakang pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan khusus atas audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karo No. 48 tahun 2018.
"Ini tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang menyalahi aturan. Uang yang diserahkan kepada Pemda Karo hari ini, adalah uang yang telah dikembalikan sejumlah pejabat Pemkab Karo kepada kami", ujar Denny Achmad.
Sebelum diserahkan kepada Pemkab Karo yang diwakili Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, uang hasil tagihan tersebut dihitung oleh pegawai Bank Sumut menggunakan mesin.
Usai dihitung, Kajari Karo Denny Achmad SH. MH membuat dan menyerahkan berita acara hasil tagihan untuk disimpan ke Bank Sumut kepada Cory S Sebayang, untuk dijadikan asset daerah milik Pemkab Karo.
Kajari Karo Denny Achmad SH MH mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab Karo kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karo yang bertugas untuk menagih kelebihan pembayaran tunjangan khusus kepada pejabat Pemkab Karo sebanyak 43 orang.
“Kami mengapresiasi Pemkab Karo yang menggandeng Kejari Karo. Memanfaatkan instrumen Jaksa Pengacara Negara dan berkomitmen dengan serius untuk melakukan pembenahan terkait dengan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah”, papar Kajari.
Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang usai serah terima berita acara, kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Karo. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Karo patuh dan taat azas atas segala peraturan BPK RI.
Sementara itu, Sekda Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba SH mengharapkan kerja sama antara Pemda Karo dengan Kejari Karo terus ditingkatkan. Hal ini guna meningkatkan pengamanan aset daerah. Ia juga berharap agar pejabat yang belum mengembalikan kelebihan bayar tunjangan khusus, agar koperatif.