Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan terkait rencana pemerintah mereformasi peraturan perundang-undangan tentang sistem keuangan nasional. Reformasi ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 ke sektor keuangan.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang melihat kembali peraturan perundang-undangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga PPKSK.
"Langkah-langkah oleh pemerintah, OJK, BI, dan LPS dalam wadah KSSK adalah bagaimana kita tetap menjaga kemungkinan terjadinya atau forward look antisipasi terhadap kondisi COVID yang belum selesai ini terhadap ketahanan sektor keuangan, apakah Perbankan, lembaga keuangan bukan bank, termasuk pasar modal," katanya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (28/8/2020).
Sri Mulyani menceritakan, pemerintah sudah memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi dampak COVID-19. Fleksibilitas tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pandemi Corona telah berdampak pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Khusus di sektor keuangan, realisasi kredit macet atau NPL sudah di atas level 3,1% dari yang sebelumnya di kisaran 2,5%. Begitu juga dengan akselerasi kredit yang hanya tumbuh 1,4% atau menurun drastis dari yang sebelumnya di kisaran 8-9%.
Menurut Sri Mulyani, pandemi COVID-19 juga sudah berdampak pada sektor pasar modal tanah air di mana terjadinya capital outflow, harga saham jatuh, yield atau imbal hasil SBN meningkat.
"Itu menunjukkan bahwa sebelum indikator ekonomi riilnya itu mengalami dampak, kepanikan sudah pengaruhi sektor keuangan," katanya.
Menyikapi lebih lanjut dampak tersebut, pemerintah bersama KSSK melihat kembali UU di masing-masing regulator sektor keuangan nasional, baik LPS, OJK, maupun BI.
"Nah antisipasi situasi seperti ini kita lakukan dan kita terus perbaiki mekanisme kerja di antara para regulator dan policy maker sektor keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, me-review kembali UU LPS, OJK, BI, maupun PPSK dikarenakan beleid itu disusun dalam kondisi normal atau belum memasuki dampak yang disebabkan salah satunya pandemi Corona. Reformasi sistem keuangan nasional juga dilakukan dengan beberapa cara baik MoU antar instansi maupun perubahan UU.
"Kita terus melakukan apa ini di dalam UU yang menjadi kendala, dan apa dalam mekanisme antara OJK, BI, LPS yang belum betul-betul klik atau dalam hal ini bersama-sama apa yang disebut jaring pengaman sektor keuangan," katanya.
"Kita memang melihat di dalam konteks ini ada ketidakcukupan atau tidak kesempurnaan dari jaring pengaman ini yang harus kita perbaiki. Maka ada yang sebagian yang melalui MoU, ada yang memang harus melalui dari perubahan UU, ini yang kita lakukan identifikasi mengenai peran LPS, peran OJK, peran BI di dalam menjaga SSK bersama KSSK yaitu Kementerian Keuangan," tambahnya.(dtf)