Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di tengah tren bersepeda, pemerintah tak ingin tren impor sepeda melonjak. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto baru saja menerbitkan aturan yang mewajibkan impor sepeda menyertakan rekomendasi persetujuan impor (PI).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Hal ini adalah pertama kalinya impor sepeda diatur oleh pemerintah. Selain sepeda, ketentuan tersebut juga mengatur impor alas kaki dan barang elektronik.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kegiatan importasi mulai 28 Agustus pada tiga komoditas bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Beleid yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan impor pada ketiga kelompok tersebut.
"Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean atau dalam border," jelas Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Komoditas alas kaki dan elektronik sendiri sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Mekanisme itu berubah dengan penerbitan Permendag 68 tahun 2020.
Dalam Permendag 68 tahun 2020 sendiri, untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Sedangkan, untuk alat elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk impor. Mulai dari pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Lalu untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan untuk pelabuhan udara yakni Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.
"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id," terang Didi.
Untuk LS alas kaki dan elektronik yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.
"Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku," pungkas Didi.(dtf)