Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. TF (26), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditahan karena kritikannya yang dilakukan di media sosial dianggap memiliki muatan ujaran kebencian.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (4/9/2020), membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ia mengatakan, TF warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2020). Kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti.
"Penanganan kasus tersebut masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Poldasu. Pada pemeriksaan TF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir yang saat ini Bupati Batubara. Di dalam BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TF juga minta maaf kepada Bupati Zahir," katanya.
Dikatakannya, terhadap tersangka TF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja.
Sebelumnya, Ir H Zahir M. AP membuat Laporan Polisi Nomor : LP/287/VII/2020/Res. B. Bara, tanggal 20 Juli 2020.