Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 miliar.
"Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU," ungkap Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020) siang.
Dilanjutkan Karya, bahwa penyerahan SPDP ketiga tersangka tersebut diterima pada, Senin (7/9/2020) lalu.
"Jadi pihak kejaksaan akan segera menunjuk jaksa dalam perkara tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Krimsus Poldasu," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.
“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelas Tatan.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337,98.
Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.