Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kabupaten Asahan akan ditunjuk sebagai Kabupaten yang bebas pungli tahun 2020. Penunjukan tersebut dibuktikan dengan datangnya Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ke Kabupaten Asahan. Kunjungan bertujuan dalam rangka audiensi dan pemantauan lawan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten bebas pungli
Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH disambut oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Jhon Hardi, Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan, yang juga merupakan Waka Polres Asahan, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution, mengatakan bahwa menindaklanjuti PP no 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar, Bupati Asahan telah menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dirinya juga sampaikan untuk kelancaran operasional unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah, agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama dan ketentuan yang berlaku.
“Bupati telah instruksikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, terlebih di tengah pandemi covid 19 saat ini," ujar Jhon, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, Kombes Pol Drs Armia Fahmi yang juga merupakan Irwasda Kapoldasu menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Saber Pungli Provsu telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.
Karenanya, UPP Provsu saat ini lakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar Kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Armia Fahm menyebutkan indikator sebuah Kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini memang instansi di Kabupaten Asahan yang mendapat predikat WBK hanya Polres Asahan, dan untuk instansi pemerintahannya belum ada yang mendapat predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dari tahun 2017 hingga 2019, Pemkab Asahan mendapat nilai "B" (62,52/baik).
'Saya berharap dari hasil audensi dan penilaian ini, Kabupaten Asahan bisa diusulkan ke Satgas Saber Pungli Pusat," ungkapnya.
Armia Fahm juga mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK, Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Kabupaten bebas pungli.
“Saya berharap Pemkab Asahan dapat membangun sinergi dengan seluruh pihak terkait, serta meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan yang baik, tertib dan bebas dari pungutan liar," kata Armia Fahmi