Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut, menangkap SFH, mantan kuasa Direktur CV. Harapan Insani selaku rekanan dalam penangkapan di gubuk di areal kebun sawit tempat persembunyiannya tepatnya.
"Kita menangkap SFH di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu Karya Graha Hutagaol SH MH dalam grup WhatsApp, Jumat (18/9/2020) siang.
"Untuk sampai di lokasi ini, kita hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua," katanya lagi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-
"Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka." jelasnya.
Menurutnya lagi, perkara ini sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak 2008 lalu dan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejatisu yang selanjutnya akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejari Gunung Sitoli," tandasnya.