Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga di Desa Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum.
Laporan tersebut teregistrasi di PN Lubuk Pakam 190/Pdt.6/2020/PN tertanggal 28 Agustus 2020. BPN Deli Serdang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) diatas lahan 400 hektar untuk PTPN II di tahun 2009 lalu.
"Besok mulai sidang permulaan di PN Deli Serdang," ujar Landen Marbun, Kuasa Hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sumatera Utara kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, warga sudah puluhan tahun memanfaatkan lahan di Desa Laucih. Jauh sebelum diterbitkannya HGU. Ia pun mencurigai proses yang keliru dalam hal penerbitan sertifikat HGU di Desa Laucih untuk PTPN II.
"Bagaimana mungkin sertifikat HGU dikeluarkan, sementara di tempat itu ada warga yang sudah puluhan tahun menempati, makanya kita laporkan BPN Deli Serdang atas perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Ia yakin gugatan tentang lahan di Desa Laucih akan dimenangkan oleh masyarakat. Sebab, Presiden Jokowi sangat pro atau berpihak kepada rakyat kecil.
"Saat ini banyak warga yang kehilangan mata pencaharian atau tempat tinggal karena rumahnya digusur," sebutnya.