Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri mengatakan pihaknya belum menerima permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra. Namun Polri membuka kemungkinan untuk menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra itu dengan yang dikerjakan penyidik Kejagung.
"Kembali lagi nanti kalau ada terkait perkembangan, itu kita akan sampaikan. Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
"Itu tadi antara koordinasi pihak penyidik dan kejaksaan melaporkan, menyampaikan hasil penyidikan masing-masing pusaran kasus Djoko Tjandra," lanjutnya.
Awi menuturkan, penggabungan penanganan suatu kasus dengan Kejagung biasa disebut koordinasi bawah tangan. Menurutnya koordinasi seperti itu sudah biasa dilakukan kedua belah pihak.
"Istilahnya itu kalau di Kepolisian dan Kejaksaan kita koordinasi di bawah tangan. Itu perlunya sinkronisasi, tukar laporan intelijen, tukar hasil pemeriksaan, itu kita sudah biasa laksanakan antara Kejaksaan dengan Polri duduk bersama," tuturnya.
Awi menyampaikan dari hasil koordinasi bersama itu hasilnya akan dilihat dari sejumlah bukti permulaan. Apakah ada tersangka baru lainnya atau tidak.
"Nanti bagaimana, apa ada bukti permulaan yang cukup sehingga dalam suatu kasus ini ada mungkin kasus potensi tersangka lainnya perlu duduk bersama," imbuhnya. dtc