Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang penjual togel online dari sebuah warung di Jalan Kongsi Gang Famili, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu. Penjual togel tersebut adalah, Darman Serius Zega (32) yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone berisi angka tebakan togel dan selembar kertas berisi angka tebakan togel.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp175.000 dan ATM BRI," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Philip menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi Gang Family Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.
Atas informasi tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan di TKP, dan melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan.
Kepada polisi, tersangka mengaku hasil penjualan judi itu disetor melalui internet dan mendapat upah sebesar 29 persen dari omzet penjualan.
"Karenanya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.