Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus tewasnya 2 tahanan Polsek Sunggal yang sangat dianggap tidak wajar. Salah satunya Joko Dedi Kurniawan (JDK). Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH, membantah kematian tersangka JDK alias Joko akibat dianiaya oknum petugas. Menurut Kanit Reskrim, kematian tahanan ini akibat sakit yang dideritanya.
AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.
Kemudian setelah ditahan tersangka JDK mengalami sakit beberapa kali, yaitu pertama pada 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
Kedua, sambungnya lagi, pada 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname.
"Jadi pada saat itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka. Setelah diopname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September 2020 lalu," beber AKP Budiman saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via WhatsApp, Selasa (6/10/2020) siang.
Selanjutnya, pada 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
Tidak di situ saja, kembali pada 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
"Lalu pada 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB tersangka mengeluh sakit selanjutnya petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
BACA JUGA: 2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas, LBH Medan Siap Dampingi Keluarga Korban
Ditambahkan Kanit lagi, bahwa saat dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisinya yang kembali sakit.
"Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga dalam hal ini adalah istri dan pamannya bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi, meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain. Namun mereka atas nama keluarga almarhum JDK alias Joko menyatakan ikhlas atas kematian JDK alias Joko dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah," jelas AKP Budiman.
Atas dasar permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum selanjutnya jenazah diserahkan ke pihak keluarganya untuk dikebumikan.
"Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal," tegas Kanit mengakhiri.