Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak lagi menggunakan formulasi yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan penetapan UMP tahun 2021 dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.
Lebih lanjut Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.
"Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan," ujarnya.(dtf)