Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Usai membeli sabu dari wanita hamil, dua kuli bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Batangkuis, Jumat (9/10/2020).
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Jalan Balai Desa Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu Panji Nugraha STrk SH mengatakan, kedua kuli bangunan yang dimaksud ialah Hermansyah (32) warga Karya Dusun III Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Dan, Haji Mustafa penduduk Gang Setia Budi Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.
"Kedua pelaku narkoba diketahui membeli barang haram tersebut dari wanita hamil bernama Sri Wahyuni (37) yang juga turut diamankan," ujar Panji Nugraha dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Panji mengungkapkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 3183 MBA akan melintas di jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
"Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyidikan dengan turun ke lapangan. Tak berapa lama, kedua pria melintas di lokasi yang dimaksud. Petugas pun yang melihat mereka menghentikan laju kendaraannya," ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Panji saat dihentikan laju kendaraan, satu dari mereka membuang bungkusan klip pastik ke jalan.
"Anggota Reskrim yang mengetahui satu dari pria membuang bungkusan klip pasti lalu mengambilnya. Benar saja, ternyata isi adalah sabu-sabu. Dengan sigap, keduanya ditangkap," sambung Panji.
Saat diinterogasi, terang Panji kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita hamil yang berdomisili warga Perumahan Cendana Asri Dusun X Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
"Berbekal 'nyanyian' kedua pelaku, Unit Resmi bergerak melakukan pengembangan yang kemudian menangkap wanita hamil di kediamannya," terang matan Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Deli Serdang ini.
Dari keterangan wanita hamil, kata Panji mengaku ia menjual sabu kepada kedua pria itu seharga Rp.200.000.
"Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sabu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut," pungkasnya.