Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kapal Republik Indonesia (KRI) John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam melakukan pencurian ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Natuna Utara.
Perwira Penerangan Dispen Lantamal I Belawan, Letda Mega Patinurjaya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (1710/2020), mengungkapkan, penangkapan terhadap dua kapal ikan Vietnam itu dilauikan, Kamis (15/10/2020) siang, saat KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicuriga menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI JOL-358 melakukan pengejaran dan mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan, kedua KIA tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS didapati ABK 16 warga negara asing. Sedangkan kapal kedua MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS terdapat 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya.
Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan, secara rutin TNI AL hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I.
"Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” katanya.
Terpisah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, M menyampaikan bahwa kasus ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL Koarmada I pada tiga minggu terakhir dengan keseluruhan ada lima kapal ikan berbendera Vietnam yang telah diamankan.
Walaupun di tengah pandemik Covid-19, kata Laksamana berbinta ng dua itu, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan.
Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK kemudian dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal.