Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Rabin, Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sabtu (17/10/2020). Dari dua lokasi, petugas mengamankan 258 batang tanaman dengan naman latin cannabis sativa itu.
Belum ada tersangka yang ditetepkan, karena dalam operasi yang digelar , tidak ditemukan penanam di TKP. Walaupun pihak kepolisian sudah mengetahui identitas pelaku, namun masih dirahasiakan hingga saat ini. Agar tersangka yang dipersangkakan tidak lari mejauh.
“Tersangka masih dalam tahap lidik. Hanya saja, walau belum tertangkap, tetapi sebanyak 258 batang Narkotika Golongan I di negeri ini, dapat kita amankan agar tidak merusak generasi penerus bangsa” ujar Kasi Humas Polres Karo, Iptu Syahril kepada medanbisnisdaily.com.
Sesuai keterangan Kasi Humas, usai menerima informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP Hendri D Tobing bersama anggota dan personil Polsek Tiga Panah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan pencabutan tanaman terlarang itu.