Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengakui bahwasanya saat ini sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan kepala daerah sebagaimana disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
"Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel," ungkapnya.
Tersiar kabar bahwa Bupati Labura, Kharuddin Syah, sudah ditahan oleh pihak berwajib. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Labura, Drs Sugeng, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10/2020) mengatakan bahwa Bupati masih di Labura.
"Bupati hari ini menghadiri undangan pernikahan. Kemarin juga Bupati masih di Labura," kata Sugeng.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatubatu Selatan (Labusel) sudah tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memang menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
"Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Sementara itu, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampiknya. Dia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.
"Jadi tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan," tuturnya.